Wednesday, March 26, 2014

Seputar Hadis Daif dan Perannya dalam Fadhailul-A'mal



Seputar Hadis Daif dan Perannya dalam Fadhailul-A'mal[1]

Oleh : Fitrian Nabil[2]



I. Prolog


Pada akhir hayatnya, Rasulullah Saw. mewasiatkan kepada kita semua umatnya untuk berpegang teguh kepada Alquran dan hadis agar tidak tersesat di dalam bertindak. Eksistensi hadis untuk Alquran merupakan sesuatu yang urgen, keterikatan keduanya yang sangat erat dan tidak mungkin dipisahkan, karena diantara ayat-ayat dalam Alquran ada yang disebutkan secara global, maka dari itu perlu kepada penjelasan mendalam, disinilahurgensi hadis untuk Alquran sebagai penjelas. Kaum muslimin sepakat bahwa hadis merupakan sumber kedua sebagai pijakan dan pedoman dalam hidup karena hadis berasal dari Rasulullah Saw. yang merupakan wahyu Allah Swt. yang Dia turunkan melalui perkataan, tindakan dan keputusan rasul-Nya.

Ilmu hadis merupakan disiplin ilmu yang mulia, saking mulianya, banyak ulama yang memuji ahli hadis atau orang-orang yang mendalami ilmu hadis, diantara ulama yang banyak memuji ahli hadis adalah Imam Syafii, beliau berkata "Apabila aku melihat ahli hadis seakan-akan aku melihat sahabat-sahabat Rasulullah Saw.".


Namun di samping itu ada sebagian kecil dari kelompok Islam sedikit atau bahkan sangat meragukan keotentikan hadis Rasulullah Saw. Ini merupakan permasalahan yang sejak lama timbul, ulama kita pun tidak pernah bosan untuk melawan pemikiran-pemikiran seperti ini, karena ini masuk dalam ranah usul agama, yang tidak boleh sama sekali diabaikan dan dianggap enteng. Ulama-ulama pakar hadis mengerahkan segala cara untuk menjaga keotentikan hadis, agar tidak tercampur baur antara perkataan Rasulullah Saw. dengan perkataan orang lain dan dapat terdekteksi mana yang sahih dan mana yang tidak sahih. Karena jika tidak, maka hukum dasar umat Islam pun perlu dipertanyakan, dikarenakan bisa saja orang mengatakan apa yang mereka mau dengan mengatasnamakan Rasulullah Saw.


Pada awal-awal peletakan ilmu hadis, ulama terdahulu membuat kodifikasi hadis dari segi diterima atau tidaknya menjadi 2 bagian; Sahih dan Daif. Kemudian datang setelahnya ulama-ulama yang juga antusias dalam menjaga kemurnian hadis, seperti Imam at-Tirmidzi, beliaulah orang yang pertama kali membagi hadis menjadi tiga bagian; sahih, hasan dan daif.[3] Untuk hadis sahih dan hadis hasan, ulama tidak berbeda pendapat di dalam pengamalan keduanya, adapun untuk hadis daif, inilah yang akan menjadi poros pembahasan kita. 

Seperti apa hadis daif itu? Apakah boleh untuk diamalkan? Karena ini akan mengarah beberapa amalan-amalan yang kita dapatkan di negara kita yang mengacu kepada hadis-hadis yang dinilai daif oleh para ulama.


Semoga dengan pengkajian yang sederhana ini, bisa menghilangkan beberapa pertanyaan dan keraguan yang memenuhi pikiran.



II.    Ulasan Tema



A.    Definisi Hadis Daif



Kata Daif berasal dari bahasa Arab "الضّعف" yang secara etimologi adalah lawanan dari kuat;ada yang membedakan, jika huruf dhadnya difathah maka bermakna lemah untuk badan, adapun jika didhommah lemah dari segi pemikiran dan akal.[4]
Adapun artinya dalam terminologi, ulama hadis berbeda pendapat di dalamnya agar bisa memberikan pengertian yang jami' mani'. Ada tiga pendapat ulama :[5]


1. Hadis daif adalah semua hadis yang tidak terkumpul di dalamnya ciri-ciri hadis sahih  dan hadis hasan.


2. Hadis daif adalah hadis yang berada di bawah tingkatan hadis hasan.


3. Hadis daif adalah hadis yang tidak memenuhi lima syarat diterimanya hadis.



Lima syarat untuk hadis itu diterima adalah :


1. اِتِّصَالُ السَّنَد : yaitu bersambungnya sanad dari perawi pertama sampai kepada Rasulullah Saw. Ini yang disebut hadis marfuk, atau bersambung sampai sahabat, ini yang disebut mauquf, atau yang bersambung sampai tabiin, ini yang disebut hadis maqthu'.


2. عَدَالَةُ جَمِيْعِ الرُّوَاة : semua perawi memiliki sifat adil.


3. ضَبْطُ جَمِيْعِ الرُّوَاة : semua perawi memiliki sifat dhabth, yaitu kuat dari segi hapalan, juga terjaga dalam segi tulisan.


Di poin inilah yang membedakan hadis sahih, hadis hasan dan hadis daif. 

Hadis sahih adalah yang semua perawinya memiliki sifat تَمَامُ الضَّبْط (dhabth yang sempurna). Adapun hadis hasan adalah ketika sang perawi memiliki sifat مُجَرَّدُ الضَّبْط (dhabth yang tidak mencapai sempurna). Dan hadis daif adalah sang perawi memiliki sifat lemah dhabth atau bahkan tidak memiliki.[6]


4. سَلَامَةُ الْحَدِيْثِ مِنَ الشُّذُوْذ : selamatnya hadis dari syadz[7].


5. سَلَامَةُ الْحَدِيْثِ مِنَ الْعِلَّةِ الْقَادِحَة: selamatnya hadis dari ilat[8].


Jika hadis sudah tidak memiliki salah satu syarat diatas, maka hadis tersebut sudah masuk kategori hadis daif, meskipun nanti ada beberapa hadis yang hilang salah satu syarat di atas namun tidak masuk ranah daif, insya Allah akan datang pembahasannya.



B.     Macam-macam hadis daif dan tingkat kedaifannya.



Sebuah hadis akan dikategorikan menjadi hadis daif oleh ulama hadis adalah ketika hadis tersebut tidak memenuhi lima syarat yang telah disebutkan di atas. Hadis daif pun bermacam-macam dan itu kembali kepada syarat yang lima, berikut macam-macam hadis daif :



1. Macam-macam hadis daif dikarenakan tidak memenuhi syarat ((اِتِّصَالُ السَّنَد :


a. المُعَلَّق : Hadis yang dari awal sanadnya gugur satu perawi atau lebih secara berturut-turut.


b. المُنْقَطِع : Hadis yang gugur satu perawi atau lebih dan itu terletak sebelum sahabat berada di satu tempat atau lebih secara hakiki atau hukmi.


c. المُعْضَل : Hadis yang gugur dua perawi atau lebih secara berturut-turut baik di awal, tengah ataupun di akhir sanad.


d. المُرسَل :hadis yang tidak disebut di dalam sanadnya seorang sahabat, yang kemudian seorang tabiin menyandarkan perkataan ke Rasulullah Saw tanpa menyebut sahabat.


e. المُرْسَلُ الْخَفِيّ : bahwa seorang perawi meriwayatkan hadis dari orang yang sezaman dengannya akan tetapi tidak pernah bertemu, namun menggunakan shighat


f. المُدَلَّس :di sini terbagi dua macam : tadlis matan dan tadlis sanad. Tadlis matan adalah perkataan seorang perawi yang dia masukan ke dalam matan hadis, baik di awal, di tengah atau di akhir, dan ini semakna dengan hadis Mudraj. Adapun tadlis sanad adalah bahwa seorang perawi meriwayatkan dari orang yang sezaman, sempat bertemu dan pernah mendengar hadis darinya kemudian meriwayatkan hadis yang dia tidak dengar darinya.


2. Macam-macam hadis yang tidak diterima karena terdapat celaan terhadap perawi. Disana ada 10 celaan, lima diantaranya berkaitan dengan sifat 'adalah dan lima diantaranya berkaitan dengan sifat dhabth.


a. Lima yang berkaitan dengan sifat 'adalah : al-Kadzib (berbohong), at-Tuhmah bil-Kadzib (tertuduh berbohong), al-Fisq (fasiq), al-Bid'ah (melakukan bid'ah), al-Jahalah (tidak diketahui siapa sang perawi).

b. Lima yang berkaitan dengan sifat dhabth: fuhsyul-ghalath (sering salah), su`ul-hifzh (hapalan yang buruk), al-ghaflah (lalai), katsratul-Auham (sering keliru), mukhalafatuts-tsiqot (berbeda dengan para perawi yang tsiqat).

3. Macam-macam hadis daif berdasarkan 10 celaan yang terdapat di perawi dan matan:[9]

a. Al-Maudhu' : hadis yang dibuat-buat oleh para pembohong dan menisbahkannya kepada Rasulullah Saw.

b. Al-Matruk: hadis yang di dalam sanadnya terdapat perawi yang tertuduh berbohong.

c. Al-Munkar: ada dua pendapat di dalam pengertiannya :

1. Hadis yang terdapat di dalamnya perawi yang selalu salah atau kebanyakan lalai atau fasiq.

2. Hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang daif yang dimana hadis tersebut tidak sejalan dengan hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqat.

d. Al-Mubham:hadis yang pada sanad dan matannya  seorang perawi yang tidak jelas namanya baik laki-laki  ataupun perempuan.

e. Al-Majhul: tidak diketahui siapa sang perawi hadis atau hukum sang perawi (tsiqat atau tidak tsiqat)

f. Al-Mubtadi' :hadis yang diriwayatkan oleh perawi mubtadi' (orang yang melakukan bid'ah)

g. Asy-Syadz : hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqatyang dimana hadis tesebut tidak sejalan dengan hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqat darinya atau kumpulan perawi tsiqat.

h. Al-Mu'al : hadis yang ditemukan di dalamnya ilatyang tersamar yang membuat cela kesahihan hadis padahal secara zahirnya selamat dari ilat tersebut.

i. Al-Mudraj: hadis yang di dalamnya terdapat tambahan yang bukan termasuk dari hadis tersebut baik tambahan itu di sanad maupun di matan.

j. Al-Mudhtharib: hadis yang mempunyai dua periwayatan yang kontradiksi, namun tidak mungkin jama' diantara keduanya, tidak juga bisa ditarjih salah satunya.

k. Al-Maqlub : hadis yang didalamnya terdapat penggantian satu lafaz dengan lafaz yang lain terdapat di matan atau di sanad dengan sebab taqdim, ta'khir kalimat atau yang lainnya.

l. Al-Mazid fi muttashilis-sanad: hadis yang di dalamnya ada penambahan perawi di pertengahan sanad namun secara zahirnya bersambung.

m. Al-Mushahhaf : hadis yang di dalamnya terdapat perubahan kata ke kata yang tidak diriwayatkan oleh para perawi tsiqat secara lafaz maupun makna.

n. Al-Muharraf: hadis yang di dalamnya terdapat perubahan kata yang memang sudah dikenal ke kata yang lain, dengan cara merubah satu huruf atau lebih, namun secara tulisan tidak ada perubahan.

Ulama hadis sendiri berbeda pendapat di dalam tingkatan kerendahan hadis daif, namun Ibnu Hajar al-Asqalani memberikan tingkatan tersendiri dalam hadis daif dari yang paling rendah yaitu al-Maudhu' kemudian al-Matruk, al-Munkar, al-Mu'allal, al-Mudraj, al-Maqlub, al-Mudhtharib.[10]



C. Beberapa macam hadis daif yang terdapat di kitab sahih Bukhari dan sahih Muslim.



Kitab pedoman umat Islam setelah Alquran adalah kitab sahih bukhari, sahih Muslim kemudian kitab-kitab hadis lainnya. Umat Islam secara sepakat menerima kitab sahih bukhari dan sahih muslim semuanya berisi hadis sahih, karena manhaj keduanya yang sangat ketat di dalam menerima hadis. Namun apa yang terjadi bilamana di dalam dua kitab ini terdapat hadis yang dihukumi daif.



Semua permasalah itu sudah dijawab oleh ulama, karena memang kitab hadis sahih Bukhari dan Muslim sangat ketat dalam hadisnya. Secara umum semua hadis daif yang ada di kitab sahih bukhari dan sahih muslim adalah hadis muttashil di tempat lain, namun keduanya mendatangkan seperti itu karena beberapa tujuan. Berikut contoh hadis daif yang ada di kitab sahih bukhari dan sahih muslim adalah hadis mu'allaq, hadis mu'allaq yang ada di "sahih muslim"semuanya sanadnya muttashil. Adapun hadis mu'allaq yang ada di "sahih bukhari" semuanya juga muttashil di beberapa tempat di kitab sahihnya itu kecuali ada 160 hadis, namun datang Ibnu Hajar al-Asqalani menjadikan hadis tersebut muttashil, beliau kumpulkan dalam kitabnya "Ta'liqut-Ta'liq".



Maka dengan ini bisa kita simpulkan kenapa Imam Bukhari dan Muslim mendatangkan hadis mu'allaq di dalam kitab sahihnya karena :


1. Sudah muttashil sanadnya di kitab tersebut namun berada di pembahasan lain.


2.  Sudah muttashil sanadnya namun berada di kitab hadis yang lain.

Ini mengindikasikan bahwa hadis mua'allaq di kitab mereka bukanlah termasuk hadis daif.[11]



D.    Hukum Mengamalkan Hadis Daif



Ulama berbeda pendapat mengenai periwayatan dan pengamalan hadis daif, ada tiga pendapat:[12]



1. Melarang pengamalan hadis daif secara mutlak, baik untuk masalah hukum maupun fadhailul-a'mal. Ulama yang berpendapat seperti ini diantaranya Abu Bakar bin al-Arabi, Yahya bin Ma'in, Asy-Syaukani, Ahmad Syakir (ulama kontemporer), ada juga yang mengatakan Imam Bukhari dan Imam Muslim juga berpendapat seperti ini, namun ada yang membantah dan mengatakan bahwa Imam Bukhari dan Imam Muslim tidak melarang pegamalan hadis daif, dengan bukti Imam Bukhari sendiri mengarang sebuah kitab hadis yang berisi hadis daif, diantaranya adalah kitab "al-Adabul-Mufrad", untuk apa Imam Bukhari mengumpulkan hadis di kitab ini kalau bukan untuk diamalkan.


Adapun dalil orang-orang yang melarang pengamalan hadis daif adalah :


a.      Hadis sahih mengandung zhan yang kuat dan wajib beramal dengannya, adapun hadis daif mengandung zhan yang lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah.


b.      Dengan hadis daif sebenarnya sudah cukup tanpa harus mencari-cari di hadis daif


c.       Tidak ada dalil yang meyakinkan tentang perbedaan pengamalan hadis daif untuk ranah hukum atau fadhailul-a'mal.


d.      Fadhailul-a'mal diperoleh dari syariat, adapun menetapannya menggunakan hadis daif, maka hal itu adalah sesuatu yang dibuat-buat untuk masalah agama.


e.       Mengamalkan hadis daif adalah dilarang, karena hal itu mengambil hukum tanpa ilmu



"وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ"


Dan janganlah mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui ilmunya. (QS. al-Isra : 36)



f.        Pendapat yang membolehkan pengamalan hadis daif akan mengakibatkan banyak sisi negatif, diantaranya dapat membuka kesempatan untuk melakukan kebohongan atas nama Rasulullah Saw. dan melakukan bid'ah dengan cara mensyariatkan sesuatu yang tidak disyariatkan karena menggunakan dalil yang tidak sahih.



2.      Boleh mengamalkan hadis daif dalam ranah hukum-hukum syariat, seperti dalam masalah halal dan haram, bahkan lebih mendahulukan hadis daif dari pada qiyas. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, Abu Daud, Nasa`i, Ibn AbiHatim. Bahkan Imam Syafii terkadang menggunakan hadis Mursal apabila tidak ada lagi dalil yang lain. Maka dari sini bisa disimpulkan bahwa hadis daif disini lebih mereka sukai dari pada ijtihad dan pendapat, dengan dalih bahwa bisa jadi hadis daif sebenarnya sahih, hanya saja kita menghukuminya daif karena berdasarkan sanad. Dengan ini mengindikasikan bahwa hadis daif mempunyai peran penting bagi mereka dalam ranah hukum.


Namun kebanyakan ulama mengkritik pendapat ini dan mereka pun mencoba memahami dan mentakwilkan perkataan ulama terdahulu mengapa mereka mendahulukan hadis daif dari pada ijtihad atau pendapat, bahwa yang dimaksud hadis daif menurut ulama-ulama terdahulu adalah hadis hasan menurut ulama terkini.[13]



3.      Membolehkan periwayatan dan pengamalan hadis daif dengan beberapa syarat, ulama yang berada di dalam pendapat ini adalah Ibnu Hajar al-Asqalani, as-Sakhawi, an-Nawawi dan lain-lain. Syarat pengamalan hadis daif adalah :


a.      Hadis tesebut berkisar tentang cerita, nasihat, fadhailul-a'mal, sejarah, atau yang lainnya yang tidak berkaitan dengan tauhid dan tidak berkaitan dengan hukum syariat.


b.      Bahwa tingkat kedaifannya tidak parah, maka tidak diterima hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang tertuduh berdusta.


c.       Hadis daif ini bukan merupakan hadis pijakan dalam dasar syariat, artinya ada hadis sahih yang menjadi dasar hukum yang kemudian datang hadis daif ini sebagai penguat.


d.      Orang yang mengamalkan hadis daif ini tidak meyakini kuatnya hadis ini melainkan sekedar untuk berjaga-jaga.


e.       Seorang yang mengamalkan hadis daif tetap meyakini kedaifannya dan tidak menyebarluaskan kepada orang-orang yang tidak paham.



E.      Hadis Daif yang Terangkat Derajatnya Menjadi Hadis Hasan dan Hadis Sahih



Hadis daif bisa terangkat derajatnya jika hadis tersebut tidak terlalu parah kedaifannya dan ada beberapa thariq[14]yang menguatkannya menjadi hadis hasan lighairih. Namun tidak selamanya hadis daif terangkat derajatnya menjadi hadis hasan lighairih, bahkan ada yang terangkat derajatnya menjadi sahih lighairih, dikarenakan ada hadis lain yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqat, inilah yang diamalkan oleh beberapa ulama hadis seperti Imam Bukhari, Imam Muslim dan Imam Nasa`i.[15]



F.      Pendaifan hadis yang dilakukan oleh SyekhAlbani



Sudah menjadi pembicaraan yang tidak asing bagi seorang pelajar/mahasiswa mengenai sosok Syekh Nasirudin al-Albani, seorang ulama hadis terkenal dari daratan al-Albania yang dilahirkan pada tahun 1914 M dan meninggal pada tahun 1999 M.Kepribadiannya yang menjadi sorotan para ulama adalah bahwa beliau tidak mengambil ilmu hadis langsung dari ulama hadis, meskipun pengikut dari pada Al-Albani telah membantahnya, namun bantahan itu dirasa kurang cukup. [16]



Tindakannya yang kontroversial di dalam pentashihan dan pendaifan hadis juga membuat beberapa kelompok dari pada kaum muslimin memandang sebelah mata dalam keilmuan beliau, karena tindakan beliau juga banyak ulama sibuk untuk meluruskan beberapa keputusannya yang tidak tepat di dalam penilaian hadis, diantara mereka ada DR. Mahmud Said Mamduh, beliau mengarang kitab "tanbihul-muslim ila ta'addial-Albani"  dan "at-Ta'rif"untuk membantah penilaian yang dilakukan oleh Al-Albani terhadap hadis sahih yang di kitab "Sahih Bukhari" dan "Sahih Muslim", namun lagi-lagi dibantah oleh pengikut Al-Abani baik berupa lisan maupun tulisan, baik di buku maupun di situs, diantaranya adalah yang dilakukan oleh Thariq bin 'Awadallah dengan mengarang kitab "Thali'at Fiqhul-Isnad" bantahan terhadap kitab “at-Ta’rif”.



Namun kita tidak akan memperpanjang lebar dalam meneliti semua tentang beliau, melainkan kita akan mengambil beberapa contoh penilaian Nasirudinal-Albani terhadap hadis yang ada di Sahih Bukhari dan Sahih Muslim dan sikap ulama di dalamnya.



Kitab sahih Bukhari dan Muslim sebagaimana yang telah lalu pembahasannya, merupakan kitab yang sudah diterima oleh umat Islam, dikarenakan manhaj mereka di dalam memilih hadis yang sangat ketat. Namun ada beberapa hadis yang menjadi perhatian Nasirudin al-Albani untuk ditinjau kembali kesahihannya. Kenapa beliau sampai berani tidak setuju dengan keputusan ulama-ulama terdahulu tentang kesahihan semua hadis yang ada di kitab sahih bukhari dan muslim. Ada dua sebab mengapa al-Albani mengkritik kembali hadis kitab sahih Bukhari dan muslim dan bantahan ulama terhadap keputusan al-Albani[17] :



1.      Al-Albani menganggap kitab "sahih bukhari" dan "sahih muslim" sama seperti kitab-kitab hadis lainnya, dengan dalil bahwa tidak ada yang maksum kecuali Nabi. Maka kemungkinannya adalah Imam Bukhari dan Imam Muslim melakukan kesalahan di dalam pengumpulan hadis di kitab sahih mereka dan yang sudah diketahui bahwa Allah hanya menjaga kemurnian dan kesahihan Alquran. Namun pernyataan ini dibantah, dengan dalil bahwa umat Islam menyatakan sahih semua hadis yang ada di dalam kitab sahih Bukhari dan Muslim, dan Rasulullah Saw. bersabda "Umatku tidak bersekongkol di dalam kesesatan", adapun pernyataan bahwa Allah hanya membuat Alquran sebagai kitab yang sempurna, maka Allah Swt. juga akan menentukan orang-orang yang menjaga kemurnian hadis, sehingga kesahihan hadis pun terjaga, karena hadis adalah sumber kedua hukum syariat Islam.



2.      Dari sudut pandang itu, maka al-Albani berani menghukumi beberapa hadis yang kiranya daif, karena Allah Swt. memberikan kelebihan kepada beliau di dalam memahami ilmu hadis. Lagi-lagi dibantah oleh ulama, bahwa al-Albani sendiri banyak melakukan kesalahan dan kekeliruan di dalam menghukumi hadis dan beliau juga kontradiksi dalam menghukumi satu hadis. Semua dikupas di kitab "Tanaqudhat al-Albani al-Wadhihah".



Ulama berbeda pendapat dalam pengambilan sikap terhadap hadis-hadis yang dilakukan oleh al-Albani :[18]



1.      Semua hadis yang didaifkan oleh al-Albani dapat dipercaya dan tidak ada orang yang berilmu yang mampu menghukumi sahih atau hasan akan hadis yang didaifkan oleh beliau.



2.      Hadis-hadis yang didaifkan oleh al-Albani tidak bisa diambil semua dan dia juga tidak bisa dipercaya dalam mendaifkan hadis juga tidak bisa dijadikan hujah, karena beliau bukan seorang yang ahli dalam menghukumi hadis.



3.      Kesungguhan yang dilakukan oleh al-Albani di dalam penghukuman hadis menjadidaif tidak bisa dipungkiri seluruhnya.


Akan tetapi al-Albani taraju' (menarik kembali pendapatnya) tentang penghukuman beberapa hadis yang telah dilakukannya. Ada ratusan hadis yang beliau taraju' di dalam pendaifannya. Banyak kitab-kitab yang mengumpulkan hadis-hadis yang dahulu dihukumi daif oleh al-Albani kemudian beliau taraju' darinya.[19]



III. Epilog



Sudah seyogyanya kita sebagai praktisi ilmu agama untuk menjadi pribadi yang tidak terlalu ekstrim ke kanan juga tidak ekstrim ke kiri. Sangat menjadi tantangan untuk kita ketika kembali ke kampung halaman kita Indonesia yang di mana adat istiadat dan ritual ibadah yang masih terasa kental, seperti tahlilan, maulidan, shalat-shalat sunah dan beberapa amalan lain yang memang menjadikan hadis daif sebagai acuan.



Namun kita tidak usah khawatir, karena permasalahan ini adalah permasalahan furuk. Jika suatu saat nanti ada orang yang menanyakan kita tentang dalil kita melakukan ritual ibadah ini dan itu, kemudian dia tidak menerima karena dalil yang kita gunakan adalah hadis daif, maka akan kita jawab bahwa pengamalan dengan hadis daif ada perbedaan pendapat, dan pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat yang membolehkan pengamalan hadis daif namun dengan beberapa kriteria tertentu.



Bahkan saya mendapatkan kaidah yang indah dari Syekh Hisyam Kamil di sela-sela muhadarahnya[20] untuk menjawab orang-orang yang melarang beberapa ibadah fadhailul-a’mal dan kemudian menanyakan dalil dalam ibadah yaitu dengan kaidah :



"اَلْمَانِعُ المُطَلُوْب بِالدَّلِيْلِ"

Orang yang melarang adalah orang yang ditanyakan dalilnya (pelarangan tersebut).

Hal ini karena ibadah itu luas, tidak terbatas, maka orang yang membatasinya itulah yang harus mendatangkan dalil pembatasan suatu ibadah itu.

Mungkin hanya ini yang bisa penulis paparkan seputar hadis daif dan pengaplikasiannya dalam fadhailul-a’mal.



Wallahua’lam.







Kajian Reguler

Departemen Intelektual IKPMA

Sabtu, 15 Maret 2014









Daftar Pustaka




-          Alqurandanterjemahnya.



-          Al-Bayyumi, Ahmad Muhammad Ali, Al-Maktubul-lathiffil-hadisidh-dho’if,(Kairo,cet. I, 2011)



-          As-Syafii,Ahmad bin Abdullah,Mutunmustholah hadis wal hadis Syarif, (Kairo: Dar Ibn Al-Jauzi,cet. I, 2012)



-          Aswad, DR. Muhammad Abdurrazzaq, al-ittijahat al-mu’ashirah, (Damaskus: Darul-Kalimath-Thayyib, cet. I, 2008) pdf.



-          Bakkar,Muhammad Mahmud Ahmad,Bulughul-Amal min musthalahil-hadis war-rijal, (Kairo:Darus-salam, cet. I, 2012)



-          KBBI Offline versi 1. 1



-          Manzhur,Ibnu,Lisanul-Arab, (Beirut: Dar Shadir,cet. IX)



-          Mazid,Prof. DR. Ali Abdul Basit,Atta’qqubatal-hadisiyyah, (Kairo: Maktabah al-Iman,cet. I, 2013)



-          Mesir, Menteri Agama Republik Arab, Mausu’ahulumul-hadisasy-syarif,­(Kairo: MajelisA’la, cet. IV, 2013)



-          Zakariya, RidhaBin,al-Irsyadilakaifiyatdirasatil-isnad,(Kairo: Maktabah al-Iman, cet. III, 2011)





[1]Dipresentasikan pada kajian Ikpma Mesir di sekretariat Attaqwa. Sabtu, 15 Maret 2014.
[2]Mahasiswa tingkat IV jurusan Hadis fakultas Ushuludin Universitas Al-Azhar.
[3]Ahmad bin Abdullah As-Syafii,Mutunmustholah hadis wal hadis Syarif, Dar Ibn Al-Jauzi,Kairo, cet. I, 2012,hal 122.
[4]IbnuManzhur, Lisanul-Arab, vol. 9,Dar Shadir,Beirut, cet. IX, hal. 44.
[5] Muhammad Mahmud Ahmad Bakkar, Bulughul-Amal min musthalahil-hadis war-rijal, Darus-salam, Kairo, cet. I, 2012, hal. 211.
[6]Ahmad Muhammad Ali al-Bayyumi, Al-Maktubul-lathiffil-hadisidh-dho’if, cet. I, 2011, hal.10.
[7]Hadis yang diriwayatkanolehperawi yang tsiqat, namunbertentangandenganhadis yang diriwayatkanolehperawi yang lebihtsiqatdarinyaataubertentangandenganhadis yang diriwayatkanolehkumpulanperawi yang tsiqat.
[8]Sesuatu yang membuathadisitumenjaditercela.
[9] Muhammad Mahmud Ahmad Bakkar, op.cit.,hal. 222.
[10]Ahmad Muhammad Ali Bayyumi, op.cit., hal. 186.
[11]Ibid.hal. 85.
[12]Ahmad Muhammad Ali Bayyumi, op. cit., Hal. 36
[13]Menteri Agama Republik Arab Mesir, Mausu’ahulumul-hadisasy-syarif,­MajelisA’la, Kairo, cet. IV, 2013, hal. 494.
[14]Sanadatauhadisselainhadistersebut.
[15]Ridha bin Zakariya, al-Irsyadilakaifiyatdirasatil-isnad,Maktabah al-Iman, Kairo, cet. III, 2011, hal. 372.
[16]DR. Muhammad AbdurrazzaqAswad, al-ittijahat al-mu’ashirah, Darul-Kalimath-Thayyib, Damaskus, cet. I, 2008, hal. 405, pdf.
[17] Prof. DR. Ali Abdul BasitMazid, Atta’qqubatal-hadisiyyah, Maktabah al-Iman,Kairo, cet. I, 2013, hal. 9.
[18]DR. Muhammad AbdurrazzaqAswad, op. cit., hal.420
[19]Ibid.,hal. 420.
[20]MuhadarahkitabFathul-‘allampadatanggal 10 Maret 2013 di kawasanRab’ah al-‘Adawiyah

0 komentar:

Post a Comment